Habib Rizieq: Ponpes Agrokultural Markaz Syariah Dapat Rekomendasi Aher dan Rahmat Yasin

Senin, 19 April 2021 - 17:18 WIB
Habib Rizieq Shihab.Foto/SINDOnews/dok
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) terdakwa kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung menyatakan pembangunan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah telah mendapatkan izin pejabat setempat. Izin itu diberikan oleh Ahmad Heryawan selaku Gubernur Jawa Barat dan Rahmat Yasin selaku Bupati Bogor saat itu.

Dalam sidang yang menghadirkan saksi atas kasus kerumunan Megamendung, Camat Megamendung Hendi Rismawan mengatakan, belum pernah kedatangan tamu dari pondok pesantren milik Habib Rizieq Shihab terkait adanya peletakan batu pertama pondok pesantren. "Saya mohon maaf pak Camat selama ini pihak pesantren belum silahturahmi ke Pak Camat," kata Habib Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).



Diketahui kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Megamendung tidak lain untuk melakukan peletakan batu pertama pondok pesantren Agrokultural Markaz Syariah. Dia menjelaskan bahwa pondok pesantren asuhannya ini berdiri sejak tahun 2013.

"Waktu itu Pak Camat sudah ada belum," tanya Habib Rizieq Shihab."Belum, saya baru menjabat tanggal 19 bulan September tahun 2019," jawab Camat Megamendung. Baca: Acara Internal Ponpes di Megamendung, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Enggak Harus Izin Pejabat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!