Pencopet Spesialis Bus Transjakarta Dicokok Polisi, Sudah Beraksi sejak 2018

Jum'at, 16 April 2021 - 17:36 WIB
Baca juga: Congkel Mobil, Pelaku Babak Belur Dihadiahi Bogem Mentah Warga



Dari pengakuan, tersangka dia sudah beraksi sejak 2018 lalu dan menyasar 40 lokasi di sepanjang shelter jurusan Grogol hingga PGC Cililitan.

Tim opsnal Unit 1 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Herman Simbolon mendapatkan barang bukti berupa handphone iPhone 11 warna putih, jaket warna biru, tas gendong warna hitam, dan satu flash disk rekaman CCTV bus Transjakarta.

Atas tindakannya, NY alias Rengga dijerat penyidik dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!