Buka Selama Masa PSBB, Sejumlah Mal di Kota Depok Kena Denda

Kamis, 21 Mei 2020 - 08:02 WIB
Sejumlah pertokoan dan pusat perbelanjaan (Mal) di Kota Depok yang tetap beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikenai denda. SINDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK - Sejumlah pertokoan dan pusat perbelanjaan (Mal) di Kota Depok yang tetap beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikenai denda. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok memberikan hukuman denda,karena sebelumnya sudah diberikan peringatan dan teguran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny mengatakan, tahapan sudah dilakukan sebelum memberikan denda. Denda yang dijatuhkan pun mencapai jutaan rupiah bagi pelaku usaha pelanggar PSBB. (Baca juga; 1.700 Orang Positif COVID-19 di Jabar, Depok Masih Tertinggi )

Dari sejumlah mal yang dilakukan pemantauan, ditemukan ada empat mal yang buka. Mal yang buka antara lain di Cinere, DTC, dan Ramayana Ciplaz. “Jadi memang dalam sehari itu sebagian besar mal kami awasi. Yang denda itu Ciplaz (Ramayana). Sisanya ada yang kami segel dan tutup sementara,” ujar Lienda, Rabu (20/5/2020). (Baca juga; Pemkot Depok Ajukan Perpanjangan PSBB hingga 26 Mei 2020 )
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content