2 Pegawai Positif COVID-19, Pelayanan Samsat Lampung Utara Dihentikan Dua Pekan

Jum'at, 16 April 2021 - 10:43 WIB
2 Pegawai Positif COVID-19, Pelayanan Samsat Lampung Utara Dihentikan Dua Pekan. Foto/Jimi Irawan
LAMPUNG UTARA - Pelayanan Kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), dihentikan sementara selama 14 hari ke depan.

Penutupan sementara itu setelah adanya dua pegawai yang terpapar COVID-19. Dari pantauan, Jumat (16/4/21) pagi tadi, kantor Samsat terlihat sepi dan tidak ada pelayanan.



Gerbang ditutup serta tertulis pemberitahuan jika pelayanan ditutup. Masyarakat yang akan mengurus administrasi kendaraan, terutama mengikuti program pemutihan pajak kendaraan terpaksa kembali pulang.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2) Dinas Kesehatan Lampung Utara, dr. Dian Mauli, menyebutkan, dihentikannya pelayanan sementara karena dua orang pegawai di Samsat terkonfirmasi positif COVID-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!