2 Pegawai Positif COVID-19, Pelayanan Samsat Lampung Utara Dihentikan Dua Pekan

Jum'at, 16 April 2021 - 10:43 WIB
2 Pegawai Positif COVID-19, Pelayanan Samsat Lampung Utara Dihentikan Dua Pekan. Foto/Jimi Irawan
LAMPUNG UTARA - Pelayanan Kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), dihentikan sementara selama 14 hari ke depan.

Penutupan sementara itu setelah adanya dua pegawai yang terpapar COVID-19. Dari pantauan, Jumat (16/4/21) pagi tadi, kantor Samsat terlihat sepi dan tidak ada pelayanan.

Gerbang ditutup serta tertulis pemberitahuan jika pelayanan ditutup. Masyarakat yang akan mengurus administrasi kendaraan, terutama mengikuti program pemutihan pajak kendaraan terpaksa kembali pulang.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2) Dinas Kesehatan Lampung Utara, dr. Dian Mauli, menyebutkan, dihentikannya pelayanan sementara karena dua orang pegawai di Samsat terkonfirmasi positif COVID-19.

"Setelahnya, pada Kamis kemarin, kami langsung melakukan rapied tes dan swab kepada 30 pegawai lainnya. Hasilnya masih menunggu konfirmasi dari Bandarlampung lima hari ke depan," kata Mauli, yang juga juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Lampung Utara, Jumat (16/4/21).



Mauli melanjutkan, pelayanan Samsat dihentikan guna mencegah penularan COVID-19 hingga menunggu hasil rapied dan swab dari orang yang kontak langsung.

"Kami (satgas) akan memastikan dulu melalui tracking orang-orang yang pernah kontak maupun lainnya. Pelayanan dihentikan sementara hingga 14 hari kedepan atau sejak hari ini 16 April hingga 29 April medatang," ujarnya.

Kasat Lantas Polres Lampung Utara AKP Ahmad Wiratma mengatakan pihaknya bersama petugas Samsat terpaksa menghentikan sementara pelayanan setelah mendapat kabar dua pegawai terkena COVID-19.

Baca juga: Kedapatan Balap Liar, Polsek Sekotong Angkut Belasan Motor
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More