Disetubuhi Anak Dewan, Bocah SMP di Bekasi Terjangkit Penyakit Kelamin

Jum'at, 16 April 2021 - 10:02 WIB
LF melaporkan AT ke polisi atas dugaan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan kepada anaknya yang masih duduk di bangku kelas IX SMP. Mereka berpacaran selama 9 bulan. Saat menjalani hubungan, PU mengaku sering dipukul dan disetubuhi secara paksa. AT diketahui sudah beristri dan merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi.

Baca juga: Gempar, Kota Bekasi Diguyur Hujan Es

Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kasus ini masih dalam pendalaman penyidik.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!