Antisipasi Penyebaran Covid-19, PNS dan Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Dilarang Bukber dan Mudik
Kamis, 15 April 2021 - 14:20 WIB
Guna pengendalian peningkatan penyebaran Covid-19, Pemerintah Aceh melarang seluruh ASN, baik PNS maupun tenaga kontrak menghadiri acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
BANDA ACEH - Guna pengendalian peningkatan penyebaran Covid-19, Pemerintah Aceh melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya, baik PNS maupun tenaga kontrak menghadiri acara buka puasa bersama (bukber) atau halal bi halal yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Para pegawai juga dilarang bepergian ke luar daerah dan melaksanakan mudik sejak 6 hingga 17 Mei 2021, serta tidak mengajukan cuti tahunan pada periode itu.
Penegasan itu disampaikan Sekda Aceh Taqwallah dalam apel bersama seluruh pejabat struktural SKPA serta seluruh pejabat struktural pada Biro Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (15/4/2021).
"ASN wajib proaktif. Kalau ada staf yang ketahuan atasannya pasti kena," katanya.
Dia mengatakan, para pejabat akan diberikan sanksi jika dirinya dan ada staf yang melakukan kegiatan yang dilarang tersebut. Hal itu penting sebagai bentuk ikhtiar bersama mencegah penyebaran virus Covid-19. "Kita berharap ibadah selama Ramadhan tetap tenang dan covid tidak bangkit di Aceh," ujarnya.
Larangan menghadiri halal bi halal dan buka puasa bersama itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 05/INSTR Tahun 2021 yang dikeluarkan atas dasar Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Taushiyah Majelis Pemusyawaratan Ulama Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan lainnya di Tahun 1442 Hijriah.
Para pegawai juga dilarang bepergian ke luar daerah dan melaksanakan mudik sejak 6 hingga 17 Mei 2021, serta tidak mengajukan cuti tahunan pada periode itu.
Penegasan itu disampaikan Sekda Aceh Taqwallah dalam apel bersama seluruh pejabat struktural SKPA serta seluruh pejabat struktural pada Biro Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (15/4/2021).
"ASN wajib proaktif. Kalau ada staf yang ketahuan atasannya pasti kena," katanya.
Dia mengatakan, para pejabat akan diberikan sanksi jika dirinya dan ada staf yang melakukan kegiatan yang dilarang tersebut. Hal itu penting sebagai bentuk ikhtiar bersama mencegah penyebaran virus Covid-19. "Kita berharap ibadah selama Ramadhan tetap tenang dan covid tidak bangkit di Aceh," ujarnya.
Larangan menghadiri halal bi halal dan buka puasa bersama itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 05/INSTR Tahun 2021 yang dikeluarkan atas dasar Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Taushiyah Majelis Pemusyawaratan Ulama Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan lainnya di Tahun 1442 Hijriah.
Lihat Juga :