2 YouTuber Divonis 8 Bulan Gara-gara Sebar Hoaks Polisi Nunggak Pajak

Selasa, 13 April 2021 - 16:45 WIB
Dua YouTuber, Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (13/4/2021). Foto/iNews TV/Ahmad Ridwan Nasution
MEDAN - Dua YouTuber , Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan , Sumatera Utara, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Polri Beri 12 Peringatan Virtual Police ke Akun Medsos yang Diduga Sebar Hoaks



Keduanya terbukti mencemarkan nama baik instituasi kepolisian dengan mengunggah konten video soal oknum polisi menunggak pajak kendaraan di YouTube.

Baca juga: Sebar Hoaks Vaksin di Facebook, Pegawai Honorer di Kalbar Diringkus
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!