Larangan Mudik, Pemprov DKI Diminta Pantau Terminal Bayangan

Jum'at, 09 April 2021 - 22:18 WIB
Aktivitas terminal bayangan di Jakarta. Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
JAKARTA - Pemerintah pusat melarang mudik pada Lebaran 2021. Karena itu, sejumlah perusahaan otobus di terminal bayangan wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan harus dipantau agar tak angkut penumpang di masa musim mudik.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz meminta pemerintah pusat dan Pemprov DKI memantau terminal bayangan karena terminal ini dapat menjadi alternatif warga pergi ke kampung halaman.



Baca juga: Antisipasi Pemudik, Polrestro Bekasi Perketat Pengawasan Jalan Tikus

"Karena sekarang transportasi ini banyak alternatifnya. Jadi masyarakat beramai-ramai pergi mudik. Pada kenyataannya, mereka tetap mudik," ujarnya, Jumat (9/4/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!