Kasus Perbudakan ABK, 2 Warga Tegal Jadi Tersangka

Rabu, 20 Mei 2020 - 17:57 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat gelar kasus perbudakan ABK di Mapolda Jateng, Rabu (20/5/2020). FOTO: SINDOnews/Ahmad Antoni
SEMARANG - Kepolisian daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak buah kapal (ABK) di kapal berbendera Cina hingga menyebabkan kematian. Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni MH (54) asal Adiwarna Tegal dan S (45) asal Kramat, Tegal .

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyebut kedua warga Kabupaten Tegal itu berperan sebagai komisaris dan direktur di perusahaannya, PT MTB.



Kedua tersangka ditangkap atas dasar laporan polisi :LP/A/129/V/2020/jateng/res tegal tertanggal 16 Mei 2020. “Kita telah memeriksa saksi dan ahli dalam kasus ini. Dan menetapkan keduanya sebagai tersangka yang masing-masing berperan sebagai komisaris dan direktur,” ungkap Iskandar saat gelar kasus di Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/5/2020).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menyita beberapa barang bukti seperti surat pengembalian dokumen dari Dirjen Hubla, buku pendaftaran, kontrak kerja, slip gaji. dan akta pendirian PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!