PPKM di Depok Diperpanjang, Indikator Status Zona Merah Diperketat

Selasa, 06 April 2021 - 14:01 WIB
Pemkot Depok kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid empat.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid empat. Ada yang berbeda dalam PPKM jilid IV ini karena indikator status daerah diperketat.

"Misalnya untuk zonasi RT zona merah, kalau Inmendagri sebelumnya diatur jika di dalam satu RT ada lebih dari 10 rumah yang ada kasus (Covid-19), maka itu zona merah. Saat ini sudah diubah, jika lebih dari 5 rumah saja, saat ini sudah zona merah," ungkap Jubir Satgas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Selasa (6/4/2021).



Sebelumnya, berdasarkan data terbaru per 4 April 2021, sebanyak 4.217 RT di Depok masuk kategori zona hijau (0 kasus Covid-19 dalam sepekan). Kemudian, ada 985 RT zona kuning (1-5 rumah dengan kasus Covid-19 dalam sepekan), 86 RT zona oranye (6-10 rumah dengan kasus Covid-19 dalam sepekan), serta 5 RT zona merah (lebih dari 10 rumah dengan kasus Covid-19 dalam sepekan).

Kini, berdasarkan Inmendagri Nomor 7 Tahun 2021, RT masuk zona kuning jika ada 1-2 rumah dengan kasus Covid-19 dalam sepekan, zona oranye jika ada 3-5 rumah, dan zona merah jika ada lebih dari 5 rumah. Baca: Cek ATM, Dana KJP Plus Tahap II April 2021 Sudah Cair
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!