Pemerintah Bakal Tentukan Kawasan Kota Tua di Makassar

Selasa, 06 April 2021 - 11:44 WIB
Suasana FGD yang digelar Dinas Kebudayaan Kota Makassar untuk menentukan kawasan kota tua di Makassar. Foto: Sindonews/Ashari Prawira Negara
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kebudayaan menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas kota tua Makassar yang digelar di Fort Rotterdam Selasa, (6/4/2021).

Upaya ini dalam rangka menjejaki aset sejarah kawasan dan bangunan sebagai tahap awal dalam penetapan kota-kota tua di Kota Makassar . Pasalnya hingga saat ini, sebagian besar aset tersebut sangat minim perlindungan.

Banyak aset sejarah baik kawasan hingga bangunan yang beralih fungsi sehingga berpotensi mengikis jejak sejarah kota .



Plt Kepala Dinas Kebudayaan Kota Makassar Herfida Attas mengatakan, prospek kota tua di Kota Makassar sangat menjanjikan sebagai salah satu wisata andalan kota, sehingga bangunan-bangunan tersebut perlu dijejaki dan dilindungi.



"Pengelolaan cagar budaya ini sebagai investasi sepanjang masa harus menjadi perhatian kita semua, khususnya dalam upaya menetapkan kawasan zonasi kota tua dan kota pusaka dunia yang hingga saat ini belum ditetapkan," katanya.

Hal ini juga sebagai upaya tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dimana perlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran atau kemusnahan. Sehingga halini memerlukan sinergitas yang baik antara eksekutif dan legislatif.

"Oleh karena itu zonasi dipahami sebagai penentuan batas-batas keruangan situs cagar budaya sesuai dengan kebutuhan, sehingga ini sangat penting sebagai bentuk perlindungan cagar budaya," katanya.

Kepala Bidang (Kabid) Kebudaya Abd Rakhman Kuba sekaligus ketua panitia kegiatan mengharapkan seluruh pihak agar mendukung upaya ini. Upaya FGD tersebut bertujuan untuk menyusun konsep awal perencanaan penentuan lokasi kawasan zonasi kota tua Makassar sebagai kota pusaka dunia.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More