Mudik Dilarang, DKI Wajib Tertibkan Terminal Bayangan yang Kian Marak

Senin, 05 April 2021 - 21:55 WIB
Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur merazia terminal bayangan di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta mendukung kebijakan larangan mudik yang diputuskan pemerintah pusat pada Lebaran 2021 ini. Salah satunya dengan cara menertibkan terminal bayangan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.

“Sejumlah poin ihwal larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat akan menjadi percuma jika terminal bayangan dibiarkan bebas mengangkut penumpang ke luar kota,” ujar anggota DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike saat dihubungi, Senin (5/4/2021).



Baca juga: Mudik Dilarang, Syarat Perjalanan Diperketat

Yurike melihat saat ini keberadaan terminal bayangan kian marak di wilayah DKI Jakarta. Tidak hanya perusahaan otobus jurusan Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat, namun bus tujuan Sumatera juga kini banyak memanfaatkan terminal bayangan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!