Meski Kasus Covid-19 Melambat, DKI Perpanjang PPKM Mikro hingga 19 April 2021
Senin, 05 April 2021 - 20:21 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Memasuki kuartal kedua tahun 2021, kasus COVID-19 masih terus menjadi perhatian khusus untuk ditanggulangi di Tanah Air, khususnya di Jakarta. Sejauh ini, DKI Jakarta cukup berhasil dalam menekan laju kasus aktif selama dua pekan terakhir.
Pemprov DKI Jakarta ingin tren positif dalam menekan laju kasus tersebut bisa terus dipertahankan dengan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 19 April 2021.
Hal ini dijalankan melalui Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.
Baca juga: Dari 15 Provinsi Prioritas PPKM Mikro, Hanya Banten yang Kasusnya Naik
Pemprov DKI Jakarta ingin tren positif dalam menekan laju kasus tersebut bisa terus dipertahankan dengan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 19 April 2021.
Hal ini dijalankan melalui Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.
Baca juga: Dari 15 Provinsi Prioritas PPKM Mikro, Hanya Banten yang Kasusnya Naik
Lihat Juga :