Penggunaan LPG 3 Kg Diminta Tepat Sasaran untuk Hindari Kelangkaan
Minggu, 04 April 2021 - 16:53 WIB
Pemkab Gowa berharap penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi tepat sasaran untuk menghindari kelangkaan. Foto: Ilustrasi
GOWA - Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg) di Kabupaten Gowa harus tetap sasaran, bahkan pemkab Gowa mengeluarkan surat edaran bupati Nomor 188/21/Perdastri tahun 2021 terkait hal ini.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa , Andi Sura mengatakan, di surat edaran ini mengimbau agar PNS/CPNS, usaha mikro yang beromset di atas Rp50 juta, masyarakat yang berpenghasilan lebih dari Rp1,5 juta serta yang tidak memiliki surat keterangan tidak mampu untuk tidak menggunakan LPG 3 Kg.
"Insyaallah apabila imbauan ini dapat terlaksana dengan kesadaran masing-masing, maka LPG 3 Kg yang peruntukan untuk masyarakat kurang mampu dapat tepat sasaran," ucapnya, Minggu (4/4/2021)
Baca Juga: Pembangunan RS Pratama Gowa Dianggarkan Rp30 Miliar
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa , Andi Sura mengatakan, di surat edaran ini mengimbau agar PNS/CPNS, usaha mikro yang beromset di atas Rp50 juta, masyarakat yang berpenghasilan lebih dari Rp1,5 juta serta yang tidak memiliki surat keterangan tidak mampu untuk tidak menggunakan LPG 3 Kg.
"Insyaallah apabila imbauan ini dapat terlaksana dengan kesadaran masing-masing, maka LPG 3 Kg yang peruntukan untuk masyarakat kurang mampu dapat tepat sasaran," ucapnya, Minggu (4/4/2021)
Baca Juga: Pembangunan RS Pratama Gowa Dianggarkan Rp30 Miliar
Lihat Juga :