Anggaran Covid-19 Makassar Rp749 Miliar, Tertinggi di Indonesia
Sabtu, 18 April 2020 - 20:05 WIB
Kota Makassar menjadi daerah tingkat kabupaten/kota yang mengalokasikan anggaran penanganan covid-19 tertinggi di Indonesia. Foto/Ilustrasi
MAKASSAR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut bahwa Kota Makassar menyiapkan anggaran penanganan virus corona baru alias covid-19 mencapai Rp749,056 miliar. Tertinggi untuk tingkat kabupaten/kota se- Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto, menyampaikan di bawah Makassar, ada Kabupaten Jember yang mengalokasikan Rp479,41 miliar untuk penanganan covid-19. Disusul Kabupaten Bogor (Rp365,46 miliar) dan Kota Tangerang (Rp349,84 miliar).
Ardian menyampaikan secara keseluruhan, hingga saat ini total dana yang ada di APBD yang direalokasi untuk penanganan covid mencapai Rp56,57 triliun. Adapun pemerintah daerah yang sudah menyampaikan realokasi dan refocusing APBD sebanyak 528 daerah.
"Dari total alokasi anggaran covid-19 yang berjumlah Rp56,57 triliun ini dialokasikan untuk tiga pos alokasi. Pertama untuk penanganan kesehatan. Kedua, untuk penanganan dampak ekonomi. Dan ketiga, penyedia jaring pengaman sosial," kata Ardian dilansir dari laman resmi Kemendagri yang dilihat SINDOnews, Sabtu (18/4/2020).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto, menyampaikan di bawah Makassar, ada Kabupaten Jember yang mengalokasikan Rp479,41 miliar untuk penanganan covid-19. Disusul Kabupaten Bogor (Rp365,46 miliar) dan Kota Tangerang (Rp349,84 miliar).
Ardian menyampaikan secara keseluruhan, hingga saat ini total dana yang ada di APBD yang direalokasi untuk penanganan covid mencapai Rp56,57 triliun. Adapun pemerintah daerah yang sudah menyampaikan realokasi dan refocusing APBD sebanyak 528 daerah.
"Dari total alokasi anggaran covid-19 yang berjumlah Rp56,57 triliun ini dialokasikan untuk tiga pos alokasi. Pertama untuk penanganan kesehatan. Kedua, untuk penanganan dampak ekonomi. Dan ketiga, penyedia jaring pengaman sosial," kata Ardian dilansir dari laman resmi Kemendagri yang dilihat SINDOnews, Sabtu (18/4/2020).
Lihat Juga :