Penumpang di Bandara Soetta Normal, Ini 8 Tujuan Favorit Warga Libur Paskah

Jum'at, 02 April 2021 - 19:00 WIB
"Untuk syarat penerbangan, kita masih sama. Kita mengacunya ke SE 12 tahun 2021 dari Satgas Covid-19 dan SE No 26 tahun 2021 dari Kemenhub. Meskipun sudah divaksin, masih harus tetap swab antigen atau PCR," paparnya. (Baca juga; Libur Panjang Paskah, 24.000 Kendaraan keluar di Tol Merak dan Cilegon Timur )

Berdasarkan aturan Kemenhub, penumpang jasa penerbangan harus mematuhi 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). Kemudian, tidak berbicara dan telepon, serta tidak makan dan minum selama 2 jam dalam pesawat.

Penumpang juga harus menunjukkan bukti negatif tes RT-PCR atau rapid rest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2-3x24 jam sebelum keberangkatan. Bisa juga menunjukkan tes negatif GeNose C19 1x24 jam keberangkatan.

Untuk persyaratan GeNose C19 ini belum diterapkan di Bandara Soetta. Untuk beberapa bandara, seperti Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, sudah diterapkan. Hal ini juga disebut dalam aturan Satgas COVID-19 tentang aturan transportasi udara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!