Sidang John Kei: Saksi Bantah Rencanakan Bunuh Nus Kei, Cuma Nagih Utang
Rabu, 24 Maret 2021 - 20:54 WIB
Jaksa menghadirkan 8 saksi secara virtual dalam persidangan dengan terdakwa John Kei di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (24/3/2021). Foto: MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Sidang lanjutan John Kei , terdakwa penyerangan dan pembunuhan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (24/3/2021). Agenda persidangan terkait pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menghadirkan 8 saksi secara virtual. Mereka adalah Tutche Kei, Arnold, Revat Abdul Gani, Cola, Muhammad Arsyad, Theo Rahantokman, Welhehem Laisana, dan Roni Ekakaya. Mereka sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca juga: 5 Anggota Polisi Dihadirkan Sebagai Saksi Sidang Lanjutan John Kei Cs
Seluruh saksi mengaku sempat bertemu dengan bawahan John Kei, Daniel Farfar di Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6/2021) atau sehari sebelum tewasnya Yustus Dorwing Rahakbau alias Erwin di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
JPU menghadirkan 8 saksi secara virtual. Mereka adalah Tutche Kei, Arnold, Revat Abdul Gani, Cola, Muhammad Arsyad, Theo Rahantokman, Welhehem Laisana, dan Roni Ekakaya. Mereka sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca juga: 5 Anggota Polisi Dihadirkan Sebagai Saksi Sidang Lanjutan John Kei Cs
Seluruh saksi mengaku sempat bertemu dengan bawahan John Kei, Daniel Farfar di Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6/2021) atau sehari sebelum tewasnya Yustus Dorwing Rahakbau alias Erwin di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Lihat Juga :