1.483 Usulan Dalam Musrenbang RKPD Luwu Utara, Infrastruktur Mendominasi
Rabu, 24 Maret 2021 - 17:32 WIB
Visi ini, lanjut Indah, harus dijabarkan ke dalam lima misi, yaitu: (1) Memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, profesional dan akuntabel; (2) Mewujudkan pelayanan dasar yang berkeadilan sosial, ekonomi yang produktif, dan berdaya saing; (3) Memperkuat konektivitas infrastruktur; (4) Meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup dan ketahanan bencana; serta (5) Meningkatkan ketahanan budaya berbasis kearifan lokal.
Berikut usulan hasil musrenbang kecamatan ke perangkat daerah: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (127 usulan); Dinas Kesehatan (86); Dinas PUTR, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (563); Dinas Sosial (11); Dinas Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk (10); DP2KUKM (3); Dinas Pemberdayaan Perempuan (23); Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata (10); Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (38); Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (3); Dinas Pertanian (141); Dinas PMD (3); Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (43).
Sementara usulan dari hasil pokok-pokok pikiran anggota DPRD kabupaten Luwu Utara adalah sebagai berikut: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (10); Dinas Kesehatan (6); Dinas PUTR, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (308); Dinas PMD (1); Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (17); DP2KUKM (2); Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata (13); Dinas Pertanian (63); serta Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (52).
Sekadar diketahui, dalam pelaksanaan musrenbang RKPD TA 2022, Pemkab Luwu Utara sudah menggunakan aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri. SIPD ini adalah sebuah sistem pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi pemerintahan daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
Berikut usulan hasil musrenbang kecamatan ke perangkat daerah: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (127 usulan); Dinas Kesehatan (86); Dinas PUTR, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (563); Dinas Sosial (11); Dinas Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk (10); DP2KUKM (3); Dinas Pemberdayaan Perempuan (23); Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata (10); Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (38); Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (3); Dinas Pertanian (141); Dinas PMD (3); Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (43).
Sementara usulan dari hasil pokok-pokok pikiran anggota DPRD kabupaten Luwu Utara adalah sebagai berikut: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (10); Dinas Kesehatan (6); Dinas PUTR, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (308); Dinas PMD (1); Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (17); DP2KUKM (2); Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata (13); Dinas Pertanian (63); serta Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (52).
Sekadar diketahui, dalam pelaksanaan musrenbang RKPD TA 2022, Pemkab Luwu Utara sudah menggunakan aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri. SIPD ini adalah sebuah sistem pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi pemerintahan daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
(luq)
Lihat Juga :
tulis komentar anda