Hakim Kabulkan Permohonan Habib Rizieq, Sidang Kerumunan Petamburan Digelar Offline

Selasa, 23 Maret 2021 - 16:52 WIB
Keinginan Habib Rizieq Shihab agar sidang digelar secara offline atau tatap muka dikabulkan Majelis Hakim ketika memimpin sidang online kasus karantina kesehatan, Selasa (23/3/2021). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Keinginan Habib Rizieq Shihab agar sidang digelar secara offline atau tatap muka dikabulkan Majelis Hakim ketika memimpin sidang online kasus karantina kesehatan, Selasa (23/3/2021). Permohonan sidang offline yang dikabulkan majelis hakim, yakni perkara nomor 221 dengan kasus kerumunan warga di Petamburan Jakarta Pusat.

"Mengabulkan permohonan pemohon (hadir secara offline),” ucap Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Baca juga; Minta Digelar Offline, Habib Rizieq Shihab Janji Tertib dan Simpatisan Patuhi Protokol Kesehatan )



Kendati demikian, Suparman menegaskan, apabila Habib Rizieq Shihab melanggar pernyataan yang tertuang dalam surat jaminan, maka permohonan itu kemungkinan penetapan sidang offline bakal dibatalkan.

"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali," tegasnya. (Baca juga; Sidang Virtual Alami Gangguan, Hakim Minta Habib Rizieq Shihab Dihadirkan ke Persidangan )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!