Perkara yang Membelit Habib Rizieq, Haikal Hassan: Gembosi 212, Muluskan Presiden 3 Periode

Selasa, 23 Maret 2021 - 15:19 WIB
"Mengapa hanya beliau yang dilakukan sidang online, bahkan dipaksa, didorong dan disakiti? Sangat jelas indikasi beliau akan ditahan sampai 2024. Bukankah katanya pasal bisa dicari-cari," katanya.

Baca juga: Tak Diizinkan Masuk PN Jaktim, Emak-emak Orasi Bebaskan Habib Rizieq

Habib Rizieq harus menjalani sidang virtual terkait 3 perkara yang disematkan padanya, yaitu kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor; dan kasus swab test palsu di RS Ummi Bogor.

Habib Rizieq berkali-kali menolak hadir dalam sidang yang dilakukan secara online. Dia juga merasa dipaksa dan didorong saat dijemput oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk masuk ke ruang sidang di Bareskrim Polri.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!