Nasib Buruh Bandung, Digugat Rp12 Miliar Karena Mogok Kerja Perjuangkan Hak
Selasa, 23 Maret 2021 - 09:11 WIB
Baca juga: Apresiasi JaFest 2021, Menteri Teten: Harapan Baru Dongkrak Ekonomi Jabar
Menurut dia, beberapa hak buruh yang diduga tidak dipenuhi adalah pembayaran upah yang dipotong, pembayaran THR secara dicicil, hingga perusahaan diduga tidak memenuhi kewajibannya membayar iuran BPJS.
Baca juga: Potensi Kebakaran Tinggi, Kota Bandung Butuh Relawan Damkar Berbasis RW
Menurut dia, sebenarnya proses persidangan telah dilalui. Bahkan telah dibacakan putusan. Dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan buruh SBM-Sebumi wajib membayar kerugian sebesar Rp500 juta atas aksi atau protes dan mogok kerja. Hakim menilai aksi buruh melawan hukum.
Menurut dia, beberapa hak buruh yang diduga tidak dipenuhi adalah pembayaran upah yang dipotong, pembayaran THR secara dicicil, hingga perusahaan diduga tidak memenuhi kewajibannya membayar iuran BPJS.
Baca juga: Potensi Kebakaran Tinggi, Kota Bandung Butuh Relawan Damkar Berbasis RW
Menurut dia, sebenarnya proses persidangan telah dilalui. Bahkan telah dibacakan putusan. Dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan buruh SBM-Sebumi wajib membayar kerugian sebesar Rp500 juta atas aksi atau protes dan mogok kerja. Hakim menilai aksi buruh melawan hukum.
(boy)
Lihat Juga :