5 Pelaku Pencurian Rel KA di Bogor Dibekuk, Libatkan Oknum Perangkat Desa
Senin, 22 Maret 2021 - 22:19 WIB
Dari keterangan para pelaku, rel tersebut dicuri untuk selanjutnya dijual kepada lapak besi bekas. Kemudian, diketahui otak dari perencanaan pencurian merupakan oknum perangkat desa setempat. "Salah satu pelaku oknum perangkat desa," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara. Adapun barang buktinya, puluhan batang rel kereta, alat las dan truk untuk mengankut hasil curian.
"Kami masih melakukan proses penyidikan para tersangka dan telah memasuki tahap pemberkasan hingga tahap P19," tutup Handreas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara. Adapun barang buktinya, puluhan batang rel kereta, alat las dan truk untuk mengankut hasil curian.
"Kami masih melakukan proses penyidikan para tersangka dan telah memasuki tahap pemberkasan hingga tahap P19," tutup Handreas.
(wib)
Lihat Juga :