Kemenkumham Sulsel Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum

Senin, 22 Maret 2021 - 21:47 WIB
Suasana diseminasi penjaringan dan pengidentifikasian calon pemberi bantuan hukum di Hotel Mercure Jalan AP Pettarani, Senin (22/3/2021). Foto: Humas Kemenkumham Sulsel
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel menyelenggarakan diseminasi penjaringan dan pengidentifikasian calon pemberi bantuan hukum di Hotel Mercure Jalan AP Pettarani, Senin (22/3/2021).

Kegiatan ini diikuti 68 peserta, 35 di antaranya hadir langsung dan 33 lainnya secara virtual.





Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham BPHN, Prof Benny Riyanto memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Sulsel atas peringkat terbaik pertama dalam penyelenggaraan bantuan hukum (PBH) tahun 2020 kategori sedang.

Dua organisasi bantuan hukum (OBH) di Sulawesi Selatan juga menyabet penghargaan Menteri Hukum dan HAM LBH Bhakti Keadilan dan LBH LIPANG Takalar pada malam penganugerahan access to justice award tahun 2021 di Jakarta.

"Apresiasi ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kantor wilayah Kemenkumham Sulsel dalam mengelola anggaran organisasi bantuan hukum. Serapan anggaran Kanwil Sulsel mencapai 99,44% dan hampir sempurna karena menjadi langkah yang sangat istimewa," ungkap Benny dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.



Dia juga mengungkapkan bahwa penjaringan dan pengindentifikasian calon pemberi bantuan hukum dilakukan dengan transparan melalui aplikasi sistem informasi database bantuan hukum (Sidbankum).

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel , Harun Sulianto mengatakan, ada 20 OBH yang terakreditasi, ke-20 OBH tersebut telah hadir di sembilan Kabupaten/Kota yakni Makassar, Wajo, Takalar, Pinrang, Luwu Utara, Luwu Timur, Bantaeng, Jeneponto, dan Bulukumba.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content