Realiasai APBD Sleman 2020 Hanya Terserap 87,07 Persen

Senin, 22 Maret 2021 - 14:08 WIB
Bupati Sleman Kustini menyerahkan nota keuangan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 kepada ketua DPRD Sleman Haris Sugiharto dalam rapat paripurna di DPRD Sleman, Senin (22/3/2021). Foto Dok Humas Pemkab Sleman
SLEMAN - Bupati Sleman, Kustini menyerahkan nota keuangan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (APBD TA 2020) kepada DPRD Sleman dalam sidang paripurna di DPRD Sleman, Senin (22/3/2021).

Nota Keuangan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sleman 2020 tersebut memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja yang telah diperiksa BPK dan khtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).



Kustini menjelaskan nota keuangan ini merupakan wujud pertanggungjawaban bupati dalam pelaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD TA 2020. Nota keuangan ini disusun setelah selesainya pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2020 oleh Badan Pemeriksan Keungan (BPK). Baca juga: Sulsel Siapkan Anggaran Rp18 Miliar untuk Kembalikan Kejayaan Sutera

“Syukur alhamdulillah BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020, ini berkat dukungan dan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam perencanaan dan penetapan secara tepat waktu,” kata Kustini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!