Edan, 9 Pria Bejat Setubuhi Gadis Belia di Jambi
Kamis, 18 Maret 2021 - 14:16 WIB
JAMBI - Nasih tragis dialami seorang gadis belia di Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi. Pasalnya, gadis berusia 14 tahun itu telah disetubuhi 9 pria.
Beruntung, polisi yang mendapatkan laporan dari ayah korban langsung bergerak cepat. Dari hasil keterangan korban dan sejumlah saksi, petugas langsung berhasil mengamankan kesembilan pelaku tersebut.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputra saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus 9 orang yang diduga telah menyetubuhi korban.
Kesembilan orang tersebut, yakni DR (20), AC (21), YY (13), MI (17), SDS (22), SR (20), EB (16), DR (16) dan MFA (17) yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Betara.
"Dari persetubuhan anak dibawah umur dengan korban berinisial SAP ini, kita mengamankan terduga pelaku 9 tersangka, 4 tersangka dewasa dan 5 tersangka anak," ungkapnya, Kamis (18/3/2021).
Tidak hanya pelaku yang ditangkap, polisi juga mengamankan sebanyak dua barang bukti, yakni satu lembar baju warna kuning dan satu helai celana warna biru.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kesembilan tersangka tersebut kini mendekam di sel tahanan Polres Tanjungjabung Barat. Baca: Unjuk Rasa di Mapolres Bima, Massa Desak Bos Kafe Brazil Ditangkap.
Akibat perbuatannya, mereka diganjar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti undang undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Baca Juga: Kantongi Identitas Pemeran Video Mesum, Polda Jabar Bentuk Tim Khusus.
Beruntung, polisi yang mendapatkan laporan dari ayah korban langsung bergerak cepat. Dari hasil keterangan korban dan sejumlah saksi, petugas langsung berhasil mengamankan kesembilan pelaku tersebut.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputra saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus 9 orang yang diduga telah menyetubuhi korban.
Kesembilan orang tersebut, yakni DR (20), AC (21), YY (13), MI (17), SDS (22), SR (20), EB (16), DR (16) dan MFA (17) yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Betara.
"Dari persetubuhan anak dibawah umur dengan korban berinisial SAP ini, kita mengamankan terduga pelaku 9 tersangka, 4 tersangka dewasa dan 5 tersangka anak," ungkapnya, Kamis (18/3/2021).
Tidak hanya pelaku yang ditangkap, polisi juga mengamankan sebanyak dua barang bukti, yakni satu lembar baju warna kuning dan satu helai celana warna biru.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kesembilan tersangka tersebut kini mendekam di sel tahanan Polres Tanjungjabung Barat. Baca: Unjuk Rasa di Mapolres Bima, Massa Desak Bos Kafe Brazil Ditangkap.
Akibat perbuatannya, mereka diganjar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti undang undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Baca Juga: Kantongi Identitas Pemeran Video Mesum, Polda Jabar Bentuk Tim Khusus.
(nag)
tulis komentar anda