Pengacara Walkout, Gus Nur Diperiksa Majelis Hakim Secara Online

Selasa, 16 Maret 2021 - 13:56 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan meminterangan Gus Nur secara online melalui persidangan pada Selasa (16/3/2021).Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang Sugi Nur Raharja (Gus Nur) pada Selasa (16/3/2021) siang ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa. Usai pemeriksaan ahli, Gus Nur langsung diperiksa sebagai terdakwa tanpa didampingi pengacaranya.

Berdasarkan pantauan, Gus Nur yang tampak hadir secara online itu ditanyai oleh Majelis Hakim dan Jaksa pasca-pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa selesai diperiksa pada persidangan ini. Ketua Majelis Hakim, Toto Sudarto memilih Gus Nur untuk diperiksa sebagai terdakwa guna mempersingkat waktu.



Apalagi, saat ditanyai apakah pihak Gus Nur bakal menghadirkan saksi dan ahli pada persidangan itu, Gus Nur mengaku tak bisa menghubungi siapapun dan menemui siapapun selama di tahanan. "Jadi, bagaimana saya mau menghadirkan saksi yang mulia, sedangkan menghadirkan saksi dan ahli itu juga kan butuh sumber daya dan transportasi, kecuali kalau Pak Hakim memberikan penangguhan pada saya," ujar Gus Nur di persidangan, Selasa (16/3/2021).

"Ya sudah untuk mempersingkat langsung saja ke pemeriksaan terdakwa yah," kata Hakim Toto yang akhirnya disepakati Jaksa dan Gus Nur. Baca: Minta Habib Rizieq Hadir di PN Jaktim, Pengacara Singgung Sidang Irjen Napoleon Bonaparte
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!