Ingin Transaksi Ganja, Pengedar Ganja 2 Kilogram Diamankan Polisi

Selasa, 16 Maret 2021 - 11:24 WIB
ilustrasi
BENGKULU - Warga Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, berinisial ME (30), ditangkap tim Opsnal Polsek Ratu Agung, ketika ingin bertransaksi narkotika jenis ganja di daerah tersebut.

Dari penangkapan terduga pelaku, berhasil diamankan barang bukti diduga ganja, seberat 1 Kilogram (Kg) ganja dan 67 paket ganja siap edar, dengan total barang bukti tidak kurang dari 2 Kg.

Baca juga: Pabrik dan Gudang Springbed di Makassar Ludes Terbakar

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja berawal dari informasi adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Saat digeledah terhadap ME, kata Sudarno, ditemukan 1 paket ganja. Lalu, saat menggeledah rumah kontrakan ME kembali ditemukan 66 paket ganja di dalam tas jinjing, serta 1 paket ganja berukuran besar tidak kurang dari 1 kg. "Untuk kepentingan penyidikan ME bersama barang bukti ganja dibawa ke Mapolsek Ratu Agung," kata Sudarno, Selasa (16/3/2021).
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content