Perusahaan Garmen Asing di Bandung Barat Ajukan Penangguhan THR
Selasa, 19 Mei 2020 - 13:29 WIB
Namun dari total 971 perusahaan besar, menengah, dan kecil di Bandung Barat, kebanyak telah membayarkan THR. Sebut saja PT Royal, PT Ultrajaya, PT Indofood, PT Rohto, PT Medion, dan lain-lain. Pemda KBB juga sudah melayangkan surat edaran per tanggal 8 Mei 2020 Nomor 400/937/Disnakertrans tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Isinya adalah mengingatkan kepada perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada karyawan seusai ketentuan perundang-undangan. Di surat itu juga diatur jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, disarankan melakukan dialog dengan karyawan untuk mencari jalan keluar terbaik dengan mengedepankan aspek kekeluargaan.
(Baca: Soal Pelaksanaan Salat Idulfitri, MUI KBB Tunggu Evaluasi PSBB Tahap Dua)
Dia mencontohkan, apabila THR tidak bisa dibayarkan sekaligus maka pengusaha bisa membayarnya secara bertahap dalam jangka waktu tertentu yang disepakati. Tapi semuanya harus transfaran dan disertai bukti laporan keuangan internal perusahaan, transparansi. Sehingga pekerja juga bisa memaklumi dan melalui dialog antara pengusaha dengan karyawan diharapkan ada solusi yang diambil.
"Perekonomian menurun akibat COVID-19 dan itu berpengaruh pada sektor industri. Terbukti banyak perusahaan yang mengurangi produksi atau merumahkan karyawan. Jadi tidak menutup kemungkinan perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran THR akan bertambah," pungkasnya.
Isinya adalah mengingatkan kepada perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada karyawan seusai ketentuan perundang-undangan. Di surat itu juga diatur jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, disarankan melakukan dialog dengan karyawan untuk mencari jalan keluar terbaik dengan mengedepankan aspek kekeluargaan.
(Baca: Soal Pelaksanaan Salat Idulfitri, MUI KBB Tunggu Evaluasi PSBB Tahap Dua)
Dia mencontohkan, apabila THR tidak bisa dibayarkan sekaligus maka pengusaha bisa membayarnya secara bertahap dalam jangka waktu tertentu yang disepakati. Tapi semuanya harus transfaran dan disertai bukti laporan keuangan internal perusahaan, transparansi. Sehingga pekerja juga bisa memaklumi dan melalui dialog antara pengusaha dengan karyawan diharapkan ada solusi yang diambil.
"Perekonomian menurun akibat COVID-19 dan itu berpengaruh pada sektor industri. Terbukti banyak perusahaan yang mengurangi produksi atau merumahkan karyawan. Jadi tidak menutup kemungkinan perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran THR akan bertambah," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :