Ditlantas Polda Jatim Cegat 3 Bus Bawa Pemudik Asal Bangkalan

Selasa, 19 Mei 2020 - 12:44 WIB
Tiga bus tersebut mengangkut 112 penumpang yang hendak mudik. Foto/Ist
SURABAYA - Tiga bus dari Jakarta menuju Bangkalan, Madura dihentikan oleh petugas Sat PJR Jatim III Ditlantas Polda Jatim di KM 740 Tol Surabaya-Mojokerto.

Tiga bus tersebut mengangkut 112 penumpang yang hendak mudik. Ketiga bus bernopol B 7334 VGA, 7287 VGA dan B 7129 PGA, tiga unit bus tersebut milik PO Haryanto terjaring oleh petugas Sat PJR Jatim Polda Jatim saat melakukan patroli Ops ketupat Semeru 2020 dan PSBB guna antisipasi larangan mudik dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, pada Senin (18/7/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB. (Baca juga: Hadapi Mudik, Pemprov Perketat Pengawasan di 9 Pintu Masuk Jatim )

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, Kompol Dwi Sumrahadi, mengatakan, setelah menghentikan tiga bus berisi rombongan pemudik asal Bangkalan, Madura tersebut pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan penumpang sesuai protokol COVID-19 dan berkoordinasi dengan tim gugus tugas COVID-19 Jatim.



"Setelah dihentikan, diperiksa. Karena muatannya banyak langsung kami berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Jawa Timur. Oleh gugus tugas provinsi langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan,"kata Dwi Sumrahadi, Selasa (19/5/2020).

Dwi Sumrahadi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Gugus Tugas Pronvisi Jawa Timur. Kemudian rombongan pemudik diarahkan ketujuannya di Bangkalan untuk dilakukan karantina.

"Diarahkan ke tujuannya di sana, kemudian dilakukan kartina dan dilakukan pemeriksaan dengan dengan menggunkan rapid test di Bangkalan sana. Kemudian kita kawal sampai tujuan. Penumpangnya turun terus kita serahkan dan kami membuat berita acara untuk laporan ke tim Gugus Tugas Bangkalan. Kemudian kita kembali dengan kendaraannya (tiga unit bus)," kata Dwi Sumrahadi.

Dwi Sumrahadi menjelaskan, rombongan bus berisi pemudik dari Jakarta dengan tujuan Bangkalan, Madura itu, berpenumpang dewasa, anak-anak dan balita. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen kesehatan untuk perjalanan hanya satu orang.

"Hanya satu orang yang memiliki keterangan dari RT dan Kelurahan setempat yang menjenguk orang sakit. Yang lain tidak ada surat-suratnya. Sedangkan duduknya di bus tidak ada physical distancing juga," kata Dwi Sumrahadi.

Sementara itu, untuk tiga unit bus yang mengangkut rombongan tersebut dilakukan penindakan tilang oleh petugas, Dwi menjelaskan, ketiga unit bus tersebut telah melanggar pasal Pasal 308 huruf a dan b dan juga pelanggaran terhadap Permenhub RI No. PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.

"Untuk patroli tetap kami lakukan. Kami tetap mengantisiapasi larangan mudik, karena dari pemerintah belum ada larangan mudik kami tetap lakukan seperti itu," kata Dwi.
(nth)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content