Psikopat Pembunuhan Berantai di Bogor Terancam Hukuman Mati

Kamis, 11 Maret 2021 - 21:10 WIB
MRI (21), tersangka pembunuhan berantai saat dibawa di Polresta Bogor Kota, Kamis (11/3/2021). Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Tersangka pembunuhan berantai di Bogor berinisial MRI (21) diancam pasal berlapis. Salah satunya ancaman maksimal hukuman mati karena melakukan pembunuhan sadis dengan terencana.

"Ancaman hukuman serendah-rendahnya 15 tahun dan setinggi-tingginya hukuman mati," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kamis (11/3/2021).



Baca juga: Sebelum Beraksi, Psikopat Pembunuhan Berantai di Bogor Diduga Konsumsi Narkoba

Hasil pemeriksaan tersangka mengaku membunuh korban pertama yakni Diska Putri (17), warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor, yang mayatnya ditemukan dalam bungkusan plastik hitam di Jalan Raya Cilebut, Sukaresmi, Tanah Sareal, Kota Bogor, 25 Februari 2021. Pembunuhan ini dilakukan tidak terencana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!