Kemenkumham Cabut Izin Asimilasi Habib Bahar
Selasa, 19 Mei 2020 - 09:44 WIB
Habib Bahar kembali dijebloskan ke Lapas Khusus Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Selasa (19/5/2020). Habib Bahar dinilai melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi. Foto: Ist
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencabut izin asimilasi di rumah terhadap Habib Bahar bin Smith, Selasa (19/5/2020). Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor itu dinilai mengabaikan bimbingan yang dilakukan Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor).
Habib Bahar yang menjadi narapidana tindak penganiayaan itu mendapat hak asimilasi pada Sabtu (16/5/2020). Saat bebas, dia dijemput keluarga dan pengacaranya. (Baca juga: Dituding Tak Patuhi Physical Distancing, Habib Bahar Ditahan Lagi)
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan, Habib Bahar telah melakukan pelanggaran khusus karena saat menjalani masa asimilasi yang bersangkutan melakukan hal sebagai berikut:
1. Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu :
Habib Bahar yang menjadi narapidana tindak penganiayaan itu mendapat hak asimilasi pada Sabtu (16/5/2020). Saat bebas, dia dijemput keluarga dan pengacaranya. (Baca juga: Dituding Tak Patuhi Physical Distancing, Habib Bahar Ditahan Lagi)
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan, Habib Bahar telah melakukan pelanggaran khusus karena saat menjalani masa asimilasi yang bersangkutan melakukan hal sebagai berikut:
1. Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu :
Lihat Juga :