Nenek Pelempar Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil di Taman Safari Bisa Dijerat Pidana Ringan

Selasa, 09 Maret 2021 - 17:24 WIB
Polisi memeriksa nenek berinisial K (64) yang membuang sampah botol plastik ke mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia (TSI), Kabupaten Bogor. Foto: Ist
BOGOR - Nenek berinisial K (64) yang membuang sampah botol plastik ke mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia (TSI) , Kabupaten Bogor diperiksa polisi. Belum ada status tersangka dalam kasus ini.

"Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap motif pelaku melempar sampah plastik ke kuda nil di Taman Safari Indonesia," kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Selasa (9/3/2021).



Baca juga: Pelempar Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil Ternyata Ibu Berusia 64 Tahun asal Cicalengka Bandung

Jika terbukti bersalah, nenek asal Rancaekek, Bandung itu bisa dijerat tindak pidana ringan penganiayaan hewan. "Bila terbukti pelaku dikenakan KUHP Pasal 302 tentang penganiayaan ringan terhadap hewan. Ancaman hukuman 3 bulan kurungan," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!