Catat ya Guys, Punya Motor Knalpot Bising Jangan Coba-coba Masuk Sudirman-Thamrin

Senin, 08 Maret 2021 - 18:03 WIB
Polisi nerazia pengendara motor berknalpot bising di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, baru-baru ini. Foto: SINDOnews/Yulianto
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menerapkan kebijakan larangan bagi kendaraan bermotor berknalpot bising melintasi kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Kebijakan tersebut rencananya diterapkan mulai pekan ini.

"Ya, larangan knalpot bising diperluas hingga Jalan Sudirman dan Thamrin," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Senin (8/3/2021).



Baca juga: Cegah Geng Motor dan Konvoi Mobil Masuk Ring 1 Istana, Polda Lakukan Penyekatan Kendaraan

Sambodo tidak menyebut secara rinci terkait kapan dimulainya kebijakan larangan berknalpot bising diterapkan. Kendati demikian, ia memastikan pekan ini sudah mulai dicoba.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!