Tolak Seluruh Hasil KLB, DPD Demokrat Sulsel Siap Melawan
Sabtu, 06 Maret 2021 - 23:43 WIB
MAKASSAR - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Selatan menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilaksanakan di Sibolangit, Deliserdang, Provinsi Sumatra Utara, Jumat, (05/03/2021).
KLB tersebut dinia tidak sesuai aturan AD/ART Partai Demokrat yang sah. "Pelaksanaan KLB di Sibolangit tidak sah dan itu inkonstitusional atau bersifat ilegal," kata Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel Ni'matullah Erbe saat Rapat Koordinasi dan Apel Siaga di hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/3/2021).
Dia menjelaskan, Partai Demokrat yang sah di bawah kendali Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta telah memiliki Surat Keputusan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM hasil dari Kongres pada 2015 lalu. Secara yuridis dan konstitusional pemerintah mengakui kepengurusan AHY selaku Ketua Umum dan Hinca Pandjaitan sebagai Sekertaris Jenderal.
Selain itu, dalam aturan AD/ART organisasi yang sah setelah direvisi hasil kongres pada 2015 syarat pelaksanaan KLB di dukung sekurang-kurangya 2/3 ketua DPD provinsi dan ketua DPC kabupaten kota. Bahkan harus disetujui Ketua Dewan Majelis Tinggi Partai dalam hal ini Susilo Bambang Yudhoyono.
"KLB itu tidak sah, aturan partai jelas mengatur itu. Dan tidak disetujui oleh Ketua Dewan Majelis Tinggi partai. Kami siap melawan dan mendesak penguasa politik (pemerintah). Pelaksanaan KLB itu ilegal," ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Sulsel ini meminta aparat penegak hukum membubarkan pelaksanaan KLB di Deliserdang, Sumatera Utara, selain melanggar aturan partai, juga melanggar protokol kesehatan Covid-19 karena mengumpulkan banyak orang apalagi tidak memiliki izin dari pihak kepolisian setempat.
Pria disapa akrab Ulla ini menjelaskan, Rakorda dan Apel siaga bertujuan untuk mengkonsolidasikan seluruh Ketua DPC dan Sekertaris sebagai pemenang hak suara di masing-masing daerah agar tidak ikut menjadi bagian dari pelaksanaan KLB. Dia akan melaporkan bagi siapa saja pengurus inti yang mengikuti KLB tersebut.
"Saya sudah absen, baik hadir secara fisik di sini maupun melalui aplikasi zoom, ada beberapa hadir secara fisik dan zoom, ada juga tidak bisa dihubungi. Kita terus konfirmasi keberadaannya dan menunggu hingga pukul 18.00 WITA. Setelah itu saya laporkan ke DPP melalui aplikasi WhatsApp dalam bentuk file PDF, fisiknya menyusul dikirim," ungkap Ulla.
Mengenai dengan sanksi bagi pengurus inti Ketua dan Sekretaris DPC tidak hadir atau mengonfirmasi diri, kata dia, semua disampaikan ke pusat. Tentunya, sanksi berat menanti salah satunya pemecatan.
KLB tersebut dinia tidak sesuai aturan AD/ART Partai Demokrat yang sah. "Pelaksanaan KLB di Sibolangit tidak sah dan itu inkonstitusional atau bersifat ilegal," kata Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel Ni'matullah Erbe saat Rapat Koordinasi dan Apel Siaga di hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/3/2021).
Dia menjelaskan, Partai Demokrat yang sah di bawah kendali Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta telah memiliki Surat Keputusan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM hasil dari Kongres pada 2015 lalu. Secara yuridis dan konstitusional pemerintah mengakui kepengurusan AHY selaku Ketua Umum dan Hinca Pandjaitan sebagai Sekertaris Jenderal.
Baca Juga
Selain itu, dalam aturan AD/ART organisasi yang sah setelah direvisi hasil kongres pada 2015 syarat pelaksanaan KLB di dukung sekurang-kurangya 2/3 ketua DPD provinsi dan ketua DPC kabupaten kota. Bahkan harus disetujui Ketua Dewan Majelis Tinggi Partai dalam hal ini Susilo Bambang Yudhoyono.
"KLB itu tidak sah, aturan partai jelas mengatur itu. Dan tidak disetujui oleh Ketua Dewan Majelis Tinggi partai. Kami siap melawan dan mendesak penguasa politik (pemerintah). Pelaksanaan KLB itu ilegal," ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Sulsel ini meminta aparat penegak hukum membubarkan pelaksanaan KLB di Deliserdang, Sumatera Utara, selain melanggar aturan partai, juga melanggar protokol kesehatan Covid-19 karena mengumpulkan banyak orang apalagi tidak memiliki izin dari pihak kepolisian setempat.
Pria disapa akrab Ulla ini menjelaskan, Rakorda dan Apel siaga bertujuan untuk mengkonsolidasikan seluruh Ketua DPC dan Sekertaris sebagai pemenang hak suara di masing-masing daerah agar tidak ikut menjadi bagian dari pelaksanaan KLB. Dia akan melaporkan bagi siapa saja pengurus inti yang mengikuti KLB tersebut.
"Saya sudah absen, baik hadir secara fisik di sini maupun melalui aplikasi zoom, ada beberapa hadir secara fisik dan zoom, ada juga tidak bisa dihubungi. Kita terus konfirmasi keberadaannya dan menunggu hingga pukul 18.00 WITA. Setelah itu saya laporkan ke DPP melalui aplikasi WhatsApp dalam bentuk file PDF, fisiknya menyusul dikirim," ungkap Ulla.
Mengenai dengan sanksi bagi pengurus inti Ketua dan Sekretaris DPC tidak hadir atau mengonfirmasi diri, kata dia, semua disampaikan ke pusat. Tentunya, sanksi berat menanti salah satunya pemecatan.
(agn)
tulis komentar anda