Dipanggil BKPPD, Lurah Pekayon Bantah Raba 'Bemper' Wanita Penjaga Warung

Jum'at, 05 Maret 2021 - 14:28 WIB
Luran Pekayon Jaya, Rahmat Jamhari (RJ) membantah melakukan dugaan tindak pelecehan seksual terhadap pedagang warung wanita berinisial ER (24).Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
BEKASI - Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi memanggil Luran Pekayon Jaya, Rahmat Jamhari (RJ) untuk diminta klarifikasinya. Pemanggilan RJ adalah buntut dari kasus dugaan tindak pelecehan seksual terhadap pedagang warung wanita berinisial ER (24).

Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah melalui keterangan tertulisnya mengatakan, RJ membantah soal kabar miring yang menimpa dirinya.”Keterangan yang disampaikan oleh yang bersangkutan, sesuai dengan Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 4 Maret 2021 pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” kata Sayekti pada Jumat (5/3/2021).



Saat ini, kata dia, RJ telah mendapatkan pembinaan oleh BKPPD Kota Bekasi. Pembinaan itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan RJ berjanji akan menjaga kehormatan diri, perilaku sebagai pegawai, dan nama baik pemerintah.

Sebelumnya diberitakan Lurah Pekayon Jaya di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dilaporkan kepada petugas kepolisian lantaran diduga melakukan tindakan asusila terhadap pedagang warung dekat kantornya. Saat ini, kasus amoralis yang dilakukan oleh Rahmat Jamhari tersebut dalam penyelidikan kepolisian. Baca: Robby Abbas Mucikari Artis Tertangkap di Hotel, Urinenya Positif Sabu

Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing membenarkan kasus dugaan pelecehan tersebut. Menurut dia, kasus ini dilaporkan oleh korban dengan kepolisian bernomor LP/2785/K/XII/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota disampaikan kronologis peristiwa yang terjadi pada 8 Desember 2020.

”Iya benar masih dalam penyelidikan petugas dan pemeriksaan saksi -saksi,” katanya. Adapun keterangan korban saat membuat laporan, dugaan tindak pidana asusila dilakukan di salah satu ruangan kantor Kelurahan Pekayon Jaya. Saat itu, korban ER hendak mengantarkan pesanan berupa teh manis yang dipesan salah satu staf kelurahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!