Curi Ikan di Perairan Indonesia, 10 Kapal Vietnam dan Malaysia Ditenggelamkan
Kamis, 04 Maret 2021 - 18:02 WIB
BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, menggelamkan sebanyak 10 kapal ikan asing dari Malaysia, dan Vietnam, yang nekat mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. Kapal-kapal asing itu ditenggalamkan , setelah ada kekuatan hukum tetap.
Proses penenggalaman 10 kapal asing tersebut, dilakukan di perairan Pulau Abang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (4/3/2021). Kesepuluh kapal ikan asing tersebut, merupakan hasil tangkapan petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.
Tidak seperti penenggelaman kapal asing yang sebelumnya dengan cara diledakkan, kali ini Kejari Batam memilih melakukan pemusnahan dengan cara ditenggelamkan melalui metode pemberian beban berat ke dalam kapal, hingga kapal kayu tersebut tenggelam dengan sendirinya.
Kapal-kapal asing ini merupakan hasil tangkapan pada tahun 2019, hingga 4 Maret 2020. Petugas PSDKP Batam, menangkap kapal-kapal asing itu saat mencuri ikan di wilayah perairan Natuna, dan Anambas.
Penenggelaman kapal-kapal asing tersebut, dipimpin langsung oleh Kajati Kepri, Hari Setiyono, bersama tim dari Kejagung, dan Dirjen PSDKP Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hari Setiyono mengatakan, penenggelaman kapal ini dilakukan dengan cara yang alami agar tidak merusak ekosistem laut, dan terumbu karang. "Berbagai alat tangkap ikan milik kapal asing ilegal tersebut, juga kami musnahkan," tegasnya.
Proses penenggalaman 10 kapal asing tersebut, dilakukan di perairan Pulau Abang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (4/3/2021). Kesepuluh kapal ikan asing tersebut, merupakan hasil tangkapan petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.
Tidak seperti penenggelaman kapal asing yang sebelumnya dengan cara diledakkan, kali ini Kejari Batam memilih melakukan pemusnahan dengan cara ditenggelamkan melalui metode pemberian beban berat ke dalam kapal, hingga kapal kayu tersebut tenggelam dengan sendirinya.
Baca Juga
Kapal-kapal asing ini merupakan hasil tangkapan pada tahun 2019, hingga 4 Maret 2020. Petugas PSDKP Batam, menangkap kapal-kapal asing itu saat mencuri ikan di wilayah perairan Natuna, dan Anambas.
Penenggelaman kapal-kapal asing tersebut, dipimpin langsung oleh Kajati Kepri, Hari Setiyono, bersama tim dari Kejagung, dan Dirjen PSDKP Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca Juga
Hari Setiyono mengatakan, penenggelaman kapal ini dilakukan dengan cara yang alami agar tidak merusak ekosistem laut, dan terumbu karang. "Berbagai alat tangkap ikan milik kapal asing ilegal tersebut, juga kami musnahkan," tegasnya.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda