Begini Awal Mula Terungkapnya Pelecehan Seksual yang Dilakukan Bos Jasa Keuangan di Ancol

Selasa, 02 Maret 2021 - 15:06 WIB
Tersangka melakukan aksi pelecehan terhadap sekretarisnya sudah sering. Bahkan tindakan bejat tersebut dilakukan saat masih jam kerja di kantornya.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Jakarta Utara AKP Andry Suharto mengatakan,saat ini pihaknya sedang mendalami dan mengembangkan kasus pelecehan yang terjadi di perkantoran itu.

"Sekarang masih kita kembangkan apakah ada korban lainnya selain korban ini, baik itu mereka bekerja di perusahaan tersebut atau mereka yang sebelumnya bekerja," tandasnya.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Kita telah amankan barang bukti yaitu, baju yang dikenakan oleh korban pada saat itu dan alat bukti lainnya," tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!