Polemik Pelegalan Miras Sindir Janji Anies Soal Bir, Apa si Masalahnya?  

Senin, 01 Maret 2021 - 17:58 WIB
Akun lainnya, @eloyprikitiew menyayangkan sikap MUI terhadap Perpres Nomor 10 tapi diam soal PT Delta sebagai produsen minuman keras milik Pemprov DKI Jakarta.

"PEREPRES NO 10/2021(investasi alkohol) baru diteken sudah diharamkan MUI.Sedangkan DKI Jakarta yang punya saham 26,25% di PT. Delta Jakarta/produsen minuman berakohol, sudah berjalan sejak gub Ali Sadikin (alm),tapi @MUIPusat tidak bersuara apalagi mengharamkan. @MardaniAliSera," tulis @eloyprikitiew.

Sementara itu, Relawan Anies Baswedan melalui akun @Relawananies menjelaskan kenapa Anies belum bisa menjual saham Pemprov DKI di PT Delta. Baca juga: Daripada Miras, Partai Gelora Sarankan Pemerintah Kembangkan Industri Herbal

"Gubernur Anies Baswedan, salah satu janji politiknya adalah menjual saham milik Pemerintah Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta yang memproduksi Anker Bir. Namun, sampai tiga kali diajukan untuk mendapat persetujuan DPRD sampai saat ini belum juga dikabulkan. #aniesbaswedan," ungkapnya.

Berdasarkan catatan, pada April 2018 Pemprov DKI Jakarta mengkaji rencana pelepasan sahamnya di PT Delta Djakarta. Saham DKI sebesar 26,2 persen memberikan keuntungan bersih pertahun sekitar Rp37 Miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, sesuai intruksi Wakil Gubernur DKI Jakarta saat itu, Sandiaga Uno yang meminta pelepasan saham di PT Delta dikaji terlebih dahulu itu saat ini sedang dilakukan. Dalam waktu dekat ini,Pemprov DKI akan menemui beberapa pihak terkait termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal rencana tersebut.

"Semua masih dalam pembahasan. PT Delta itu kan perusahaan terbuka jadi ya pasti kita akan ke OJK," kata Michael. Baca juga:PKS: Batalkan Perpres Legalisasi Miras
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!