108 Pelanggar PSBB Kena Sanksi Bersihkan Danau Sunter
Senin, 18 Mei 2020 - 12:25 WIB
Selain itu, Tim Reaksi Cepat Polres Jakarta Utara (Tim Tiger) juga mengamankan tujuh pemuda yang akan melakukan tawuran di Jalan Bugis, Tanjung Priok. (Baca juga: 24 Hari Operasi Ketupat Jaya, 19.940 Kendaraan Disuruh Putarbalik)
Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko menuturkan sesuai Pergub Nomor 33 dan 41 Tahun 2020, maka 108 orang yang diserahkan dari Polres Metro Jakarta Utara akan diberikan sanksi membersihkan fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Menurut dia, para pelanggar dijatuhkan sanksi membersihkan trotoar di sepanjang Danau Sunter Selatan. "Sanksi harus punya efek optimal. Memastikan seluruh aktivitas yang dijalankan masyarakat sesuai aturan," katanya.
Dia berharap sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggar ini dapat menjadi sebuah catatan masyarakat untuk berperilaku disiplin. (Baca juga: Halau PKL, 100 Personel Satpol PP Dikerahkan Berjaga di Kawasan Tanah Abang)
Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko menuturkan sesuai Pergub Nomor 33 dan 41 Tahun 2020, maka 108 orang yang diserahkan dari Polres Metro Jakarta Utara akan diberikan sanksi membersihkan fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Menurut dia, para pelanggar dijatuhkan sanksi membersihkan trotoar di sepanjang Danau Sunter Selatan. "Sanksi harus punya efek optimal. Memastikan seluruh aktivitas yang dijalankan masyarakat sesuai aturan," katanya.
Dia berharap sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggar ini dapat menjadi sebuah catatan masyarakat untuk berperilaku disiplin. (Baca juga: Halau PKL, 100 Personel Satpol PP Dikerahkan Berjaga di Kawasan Tanah Abang)
(jon)
Lihat Juga :