Istri Tak Bijak Bermedsos, KSAD Jatuhi Penahanan 14 Hari kepada Serma T
Senin, 18 Mei 2020 - 10:46 WIB
Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa. (Foto/Ist)
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD ) Jenderal TNI, Andika Perkasa memberikan sanksi kepada Sersan Mayor (Serma) T berupa hukuman disiplin militer penahanan selama 14 hari.
Bintara itu mendapat hukuman dari Jenderal Andika setelah istrinya tak bijak menggunakan media sosial (medsos).
"Menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kadispenad Kolonel Inf. Nefra Firdaus dalam keterangannya, Minggu (17/5/2020). (BACA JUGA: Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut Lepas Prajurit ke Pamtas RI-PNG)
Jenderal Andika juga mendorong agar SD yang merupakan istri Sersan Mayor T untuk diproses hukum karena diduga melanggar UU ITE.
Bintara itu mendapat hukuman dari Jenderal Andika setelah istrinya tak bijak menggunakan media sosial (medsos).
"Menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kadispenad Kolonel Inf. Nefra Firdaus dalam keterangannya, Minggu (17/5/2020). (BACA JUGA: Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut Lepas Prajurit ke Pamtas RI-PNG)
Jenderal Andika juga mendorong agar SD yang merupakan istri Sersan Mayor T untuk diproses hukum karena diduga melanggar UU ITE.
Lihat Juga :