Vaksin Helena Lim, Ombudsman Duga Terjadi Potensi Pemalsuan Dokumen

Rabu, 17 Februari 2021 - 22:18 WIB
Ombudsman menemukan ketidakmampuan Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) yang bersumber dari Kementerian/Lembaga terkait atau sumber lainnya meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan, dan alamat tempat tinggal sasaran dalam menghadirkan data nyata jumlah nakes yang berhak mendapat vaksinasi di Jakarta dan kemungkinan di seluruh Indonesia.

Sistem ini yang kemudian dipergunakan untuk mengirimkan undangan kepada nakes calon penerima vaksin melalui SMS blast, melakukan registrasi ulang, memilih lokasi vaksinasi hingga tiket elektronik sebagai bukti diri penerima vaksin yang sah.

Kegagalan sistem tersebut menyebabkan banyak nakes yang tidak menerima undangan untuk vaksinasi dan menyebabkan terhambatnya proses vaksinasi bagi nakes.

Baca juga: Hingga Kini Polisi Masih Dalami Kasus Vaksinasi Helena Lim

Untuk mengantisipasi itu, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pendataan secara manual bagi nakes sesuai kategori dengan beberapa syarat.

Untuk nakes yang sudah memiliki registrasi seperti dokter, verifikasi data dilakukan melalui STR (Surat Tanda Registrasi), sementara untuk data nakes lain
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!