Gugatan Ibas-Rio Ditolak MK, Budiman Ajak Semua Pihak Bangun Lutim

Rabu, 17 Februari 2021 - 18:38 WIB
Gugatan Ibas-Rio ditolak di Mahkama Konstitusi. Foto: Ilustrasi
LUWU TIMUR - Gugatan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Luwu Timur 2020 , Paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur nomor urut 2, Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO) telah ditolak Mahkamah Konstitusi.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK RI, Anwar Usman yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang ini.

"Dalam amar putusan mengadili dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim, Anwar Usman.



Keputusan ini dihasilkan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu, Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh. Kemudian Arief Hidayat, Enny Nurbaninggsih, Manahan MP Sitompol, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota.



Pemenang Pilkada Luwu Timur sekaligus calon Bupati, Budiman langsung memberikan tanggapannya terkait hasil putusan MK yang menolak permohonan IBAS-RIO.

"Mari kita songsong masa depan Luwu Timur yang jauh lebih baik lagi, bergandengan tangan secara bersama-sama," kata Budiman.

Kemenangan di MK, kata Budiman adalah kemenangan rakyat Luwu Timur secara keseluruhan. "Sekali lagi, saya mengajak kepada semua masyarakat Luwu Timur , tim pemenangan, relawan, simpatisan untuk selalu bergandengan tangan," kata Budiman.

"Dalam mewujudkan Luwu Timur yang lebih maju di dalam keberagaman," lanjut Budiman.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More