Ini Motif Penyelenggara Bikin Perayaan yang Memicu Kerumunan di PIK
Selasa, 16 Februari 2021 - 18:46 WIB
Pantai Reklamasi PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (14/2/2021) sore ramai pengunjung. Foto: Instagram
JAKARTA - Polisi telah menetapkan tersangka berinisial BJ dalam kasus kerumunan di Pantjoran, Pantai Indah Kapuk ( PIK ), Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menuturkan saat dimintai keterangan yang bersangkutan mengaku membuat acara secara spontan.
Baca juga: Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Berujung Penetapan Seorang Tersangka
"Spontan kata mereka, Cari keuntungan materi saja. Itu kan tempat makan dan biasa nongkrong di sana kemudian mereka menggelar pertunjukan," ujarnya, Selasa (16/2/2021).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menuturkan saat dimintai keterangan yang bersangkutan mengaku membuat acara secara spontan.
Baca juga: Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Berujung Penetapan Seorang Tersangka
"Spontan kata mereka, Cari keuntungan materi saja. Itu kan tempat makan dan biasa nongkrong di sana kemudian mereka menggelar pertunjukan," ujarnya, Selasa (16/2/2021).
Lihat Juga :