Selewengkan Dana BST, Oknum Pejabat di Bogor Dibekuk Polisi

Senin, 15 Februari 2021 - 17:46 WIB
Polisi bekuk pejabat di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Foto: Putra Ramadhani Astyawan/MNC Portal Indonesia
BOGOR - Seorang oknum pejabat Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, berinisial LH (32) dibekuk polisi lantaran nekat menyalahgunakan dana bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos). Dana warga yang digelapkan sebesar Rp54 juta.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kasus itu berawal dari laporan warga adanya penyalahgunaan dana bantuan sosial tunai (BST) Kementerian Sosial periode April, Mei dan Juni 2020. Dari situ, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 58 orang saksi.



"Kami tetapkan satu tersangka inisial LH merupakan Kasi Pelayanan Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin," kata Harun, kepada wartawan, Senin (15/2/2021). Baca juga: Anies Informasikan Cara Cek Bantuan Tunai, Warganet Puji Transparansi sang Gubernur

LH diketahui menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin terhadap 30 nama warga yang terdaftar mendapat bantuan. Tersangka melihat terdapat puluhan daftar nama-nama tersebut bermasalah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!