4 Kebijakan Publik Berlawanan Anies dan Ahok
Minggu, 14 Februari 2021 - 12:02 WIB
Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Foto: Dok Okezone
JAKARTA - Kebijakan publik antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kerap berlawanan.
Dari sekian banyak kebijakan yang berseberangan, hari ini Minggu (14/2/2021) SINDOnews menghimpun kebijakan publik masa Anies dan Ahok yang pernah ramai diperbincangkan. Baca juga: Melihat Keberpihakan Anies dan Ahok Terkait Sepeda
Larangan Motor di Kawasan Thamrin
Pada November 2014, Ahok mengeluarkan aturan larangan sepeda motor melewati Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat. Sebagai gantinya, warga Jakarta bisa menikmati layanan bus tingkat gratis dan disediakan lahan parkir.
Kebijakan ini dikecam. Indonesia Traffic Watch (ITW) memutuskan menggugat Pergub Nomor 195 tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor karena dianggap bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kebijakan ini juga dianggap mengenyampingkan kepentingan pengguna motor, terutama mereka yang menyandang disabilitas.
Sepeda motor bebas melintasi Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Foto: Dok SINDOnews
Pada 2017, Anies menghapus larangan motor melintas di kawasan Thamrin. Kini motor bebas berlalu-lalang di jalan itu. Alasan penghapusan karena tak berpihak pada masyarakat kelas bawah. Anies ingin semua wilayah di Jakarta dapat diakses seluruh warga tanpa ada diskriminasi.
Reklamasi Pantai Utara Jakarta
Dari sekian banyak kebijakan yang berseberangan, hari ini Minggu (14/2/2021) SINDOnews menghimpun kebijakan publik masa Anies dan Ahok yang pernah ramai diperbincangkan. Baca juga: Melihat Keberpihakan Anies dan Ahok Terkait Sepeda
Larangan Motor di Kawasan Thamrin
Pada November 2014, Ahok mengeluarkan aturan larangan sepeda motor melewati Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat. Sebagai gantinya, warga Jakarta bisa menikmati layanan bus tingkat gratis dan disediakan lahan parkir.
Kebijakan ini dikecam. Indonesia Traffic Watch (ITW) memutuskan menggugat Pergub Nomor 195 tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor karena dianggap bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kebijakan ini juga dianggap mengenyampingkan kepentingan pengguna motor, terutama mereka yang menyandang disabilitas.
Sepeda motor bebas melintasi Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Foto: Dok SINDOnews
Pada 2017, Anies menghapus larangan motor melintas di kawasan Thamrin. Kini motor bebas berlalu-lalang di jalan itu. Alasan penghapusan karena tak berpihak pada masyarakat kelas bawah. Anies ingin semua wilayah di Jakarta dapat diakses seluruh warga tanpa ada diskriminasi.
Reklamasi Pantai Utara Jakarta
Lihat Juga :
tulis komentar anda