Melihat Keberpihakan Anies dan Ahok Terkait Sepeda
Minggu, 14 Februari 2021 - 07:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersepeda bersama warga. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memiliki keberpihakan terkait sepeda. Keduanya concern terhadap pesepeda dan jalur sepeda meski belum sepenuhnya lima wilayah Kota Jakarta dilintasi jalur sepeda yang layak. Hanya jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin yang dianggap memenuhi kelayakan.
Pemprov DKI Jakarta di bawah komando Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda. Baca juga: Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin, Konsep Kota Manusia Bukan untuk Mobil
Pergub tersebut mengatur kawasan yang sudah disediakan jalur sepeda. Di Jakarta Pusat, jalur sepeda berada di Medan Merdeka Selatan, Thamrin, Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Salemba Raya, Proklamasi, Kyai Caringin, Cideng Timur, Cideng Barat, Kebon Sirih, dan Fachrudin.
Di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan yaitu Penataran, Pramuka, Pemuda, Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, RS Fatmawati Raya, Tomang Raya, Matraman Raya, Jatinegara Barat, serta Jatinegara Timur.
Pemprov DKI Jakarta di bawah komando Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda. Baca juga: Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin, Konsep Kota Manusia Bukan untuk Mobil
Pergub tersebut mengatur kawasan yang sudah disediakan jalur sepeda. Di Jakarta Pusat, jalur sepeda berada di Medan Merdeka Selatan, Thamrin, Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Salemba Raya, Proklamasi, Kyai Caringin, Cideng Timur, Cideng Barat, Kebon Sirih, dan Fachrudin.
Di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan yaitu Penataran, Pramuka, Pemuda, Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, RS Fatmawati Raya, Tomang Raya, Matraman Raya, Jatinegara Barat, serta Jatinegara Timur.
Lihat Juga :