Razia Ganjil Genap di Kota Bogor, Pemotor Tidak Bertujuan Jelas juga Didenda
Jum'at, 12 Februari 2021 - 12:01 WIB
Puluhan motor yang hendak memasuki wilayah Kota Bogor terjaring operasi ganjil genap di Pos Sekat Eks Terminal Wangun, Jumat (12/2/2021). Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Puluhan motor yang hendak memasuki wilayah Kota Bogor terjaring operasi ganjil genap di Pos Sekat Eks Terminal Wangun, Kecamatan Bogor Selatan, Jumat (12/2/2021). Tidak hanya diputar balik, banyak juga yang dikenakan denda.
Baca juga: Razia Ganjil Genap di Kota Bogor, Puluhan Pengendara Didenda Rp50.000
Pantauan MNC Portal Indonesia, puluhan pemotor yang melanggar ganjil genap dari arah Ciawi langsung diarahkan petugas menuju pos untuk diperiksa. Bagi pemotor yang tidak jelas tujuannya atau sekadar jalan-jalan, dikenakan denda Rp50 ribu.
Petugas mencatat identitas pengendara dan memberikan form khusus untuk diisi. Setelah itu, pelanggar diwajibkan membayar denda melalui bank yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bogor.
Baca juga: Razia Ganjil Genap di Kota Bogor, Puluhan Pengendara Didenda Rp50.000
Pantauan MNC Portal Indonesia, puluhan pemotor yang melanggar ganjil genap dari arah Ciawi langsung diarahkan petugas menuju pos untuk diperiksa. Bagi pemotor yang tidak jelas tujuannya atau sekadar jalan-jalan, dikenakan denda Rp50 ribu.
Petugas mencatat identitas pengendara dan memberikan form khusus untuk diisi. Setelah itu, pelanggar diwajibkan membayar denda melalui bank yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bogor.
Lihat Juga :