Libur Imlek, Gubernur Jatim Khofifah Imbau Warga Tetap di Rumah

Jum'at, 12 Februari 2021 - 08:46 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Foto/SINDOnews/Dok
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa mengimbau warga Jatim untuk tetap di rumah saja selama libur Imlek.

Orang nomor satu di Jatim itu meminta agar warga tidak melakukan bepergian keluar kota, maupun berlibur di tempat keramaian.

Menurut Khofifah, sebagaimana pengalaman pada masa liburan sebelum sebelumnya, setiap ada libur panjang, kemudian 14 hari setelahnya, angka kasus konfirmasi positif COVID-19 mengalami kenaikan.



"Saya mengajak kepada seluruh masyarakat, untuk tetap tinggal di rumah, kecuali urusan urusan yang sangat penting," imbaunya, Kamis (11/2/2021).

Meski meminta warga Jatim agar tetap berada di rumah atau bepergian, dia tidak melarang perayaan Imlek. Dia meminta, bagi warga yang melakukan peribadatan, agar tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Seperti waktunya tidak terlalu lama, kemudian yang hadir juga maksimal 50% dari kapasitas tempat ibadah. "Katakanlah melaksanakan Imlek, tetap lakukan dengan menjaga jarak yang aman, protokol kesehatan yang ketat," harapnya.

Baca juga: Cegah COVID-19, Polisi Ajak Model Cilik Husein Latuconsina Sosialisasikan 5 M

Sebelumnya, Pemprov Jatim melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berlibur atau bepergian ke luar kota selama periode libur Imlek. Yakni sejak 11 Februari hingga 14 Februari 2021. Kebijakan ini untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Nurkholis mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 9 Februari 2021 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Baca juga: Maju Caketum HIPMI Jatim, Ini Program Rois Maming

"Untuk memastikan penegakan aturan ini, kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jatim dengan menempatkan petugas di perbatasan. Kalau terpaksa harus ke luar kota, ASN wajib mengajukan izin secara tertulis,” ujar Kholis.
(boy)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content