PPKM Mikro, Bogor Perketat Kunjungan Wisata ke Puncak saat Libur Imlek

Kamis, 11 Februari 2021 - 22:25 WIB
Pada libur panjang tahun baru Imlek 2021, Pemkab Bogor melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. SINDOnews/Haryudi
BOGOR - Pada libur panjang tahun baru Imlek 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Salah satunya melalui kegiatan operasi yustisi dan pemberlakuan surat Rapid Antigen bagi masyarakat yang akan memasuki kawasan Puncak, Kabupaten Bogor .

Bupati Bogor, Ade Yasin beserta jajaran, TNI, POLRI dan stakeholder Kabupaten Bogor, akan melakukan kegiatan operasi yustisi dan pemeriksaan surat Rapid Antigen, pada 12 Februari 2021 di Simpang Gadog Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.



"Itu dilakukan untuk meminimalisir ada wisatawan atau masyarakat luar Bogor, yang lolos masuk wilayah Kabupaten Bogor, tanpa surat rapid antigen," katanya, Kamis (11/2/2021). (Baca juga; Pemkab Bogor Kembangkan Kota Cibinong Raya, Sentra Bisnis Diperbanyak )

Pengetatan PPKM juga dilakukan untuk memutus mata rantai COVID-19 di Kabupaten Bogor, serta mencegah terjadinya kerumunan tempat wisata kawasan Puncak Kabupaten Bogor. (Baca juga; Tembus 10.000 Kasus Positif COVID-19, Bima Arya Perketat Pengawasan di Kota Bogor )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!