Polda Jabar Limpahkan Berkas Kasus Prostitusi Online Artis ke Kejaksaan

Rabu, 10 Februari 2021 - 11:37 WIB
Ilustrasi/SINDOnews/dok
BANDUNG - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Jabar melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus prostitusi yang menyeret artis TA ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Selasa (9/2/2021).

Saat ini, penyidik menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa. Jika jaksa menyatakan bahwa berkas lengkap atau P21, penyidik akan melanjutkan langkah berikutnya yakni pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka.

Sebaliknya, jika dinyatakan belum lengkap, jaksa akan mengembalikan berkas itu untuk dilengkapi atau P19. "Berkas perkara sudah dilimpahkan (tahap satu) kemarin," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Yaved Duma Parembang, dikonfirmasi wartawan melalui ponsel, Rabu (10/2/2021).

Kombes Pol Yaved mengemukakan, penyidik menunggu hasil pemeriksaan oleh Jaksa. Menurut dia, jaksa tengah memeriksa berkas tersebut untuk dinyatakan lengkap atau belum (P21). "Kami menunggu hasil pemeriksaan jaksa apakah lengkap atau belum," ujarnya.

Karena itu, tutur Kombes Pol Yaved, tiga tersangka kasus prostitusi online, yakni MR alias Mami Alona, RJ, dan AH, beserta barang bukti, masih berada di Mapolda Jabar. "Tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan bila berkas dinyatakan lengkap atau P21," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Direktorat Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Yaved Duma Parembang mengatakan, saksi yang diperiksa telah cukup. Untuk menuntaskan penyidikan kasus prostitusi online ini, penyidik telah memeriksa delapan saksi.

Selain artis TA yang merupakan model, pemain sinetron, selebgram, penyidik juga memeriksa tujuh saksi lain. Antara lain, SC yang merupakan selebgram dan foto model. SC diperiksa pada Selasa (5/1/2021).

Kemudian A pegawai bank, diperiksa penyidik melalui aplikasi Zoom karena tidak bisa hadir di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat. Penyidik juga memeriksa saksi berinisial C di Polda Jabar pada Senin (4/1/2021). C ini berprofesi pramugari sebuah maskapai penerbangan.

Selanjutnya, penyidik juga memeriksa saksi SAS, V, DL, dan MC. Keempat saksi terakhir ini beragam profesi, seperti foto model, bintang iklan, dan selebgram.

Kedelapan saksi yang diperiksa itu terkait dengan salah seorang tersangka, MR (46) alias Mami Alona. Nama-nama mereka ditemukan penyidik ada di dalam telepon seluler milik tersangka muncikari prostitusi online.
Halaman :
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More